Posted by : ronald Senin, 05 Desember 2011

                     Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno mengaku galau menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Departemen Dalam Negeri tahun 2003-2005.
"Saya memang merasa galau. Saya tidak bertanggung jawab secara hukum," ujar Hari Sabarno dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 5 Desember 2011.
Sampai saat ini, Hari tidak merasa bersalah terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut bahwa ia telah memperkaya diri sendiri dengan menerbitkan surat edaran berbentuk radiogram yang isinya memerintahkan kepada para Gubernur, Bupati atau Walikota untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran melalui PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud dengan tipe V 80 ASM.
Meski demikian purnawirawan TNI itu mengakui dalam proyek tersebut ia kurang teliti dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.
"Tentu itu karena tugas yang sedemikian banyak akhirnya saya kurang teliti di dalam pengawasan," ucapnya.
        Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, maka pemeriksaan terhadap kasus ini pun dinyatakan berakhir. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo memutuskan, sidang dilanjutkan pada Jumat, 9 Desember 2011 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Dalam perkara ini, Hari didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan negara rugi Rp97,026 miliar. Perbuatan memperkaya diri sendiri dilakukan Hari dengan cara mengarahkan gubernur, bupati, dan Walikota, mengadakan mobil damkar dengan spesifikasi yang hanya diproduksi PT Istana Sarana Raya. (adi)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Populer Post

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

View'ers

About me.

Followers

Date

blogger upn

- Copyright © 21adventure -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -